Saturday, April 22, 2006

Gonjang-ganjing media

Oleh
Christovita Wiloto
CEO Wiloto Corp. Asia Pacific
www.wiloto.com,
email: powerpr@wiloto.com














Sekitar 10 tahun lalu, mungkin kita tak membayangkan perkembangan industri media di Indonesia bisa sedahsyat sekarang. Dulu, di era Orba, hanya ada lima atau enam koran besar berskala nasional, plus majalah berita, serta beberapa stasiun televisi nasional.

Kini, kita malah sering bingung saat memutuskan koran apa yang akan kita jadikan referensi utama. Atau channel berapa yang harus dipanteng untuk menyaksikan siaran favorit.

Bermula dari keputusan Presiden BJ Habibie untuk mencabut Permenpen No 01/1984 tentang Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), pada 5 Juni 1998. Setahun kemudian pemerintah bersama legislatif mereformasi UU Pers yang lama dan menggantinya dengan UU baru, yang dikenal dengan UU No 40/1999 tentang Pers. Beberapa pasal tentang kemerdekaan untuk memperoleh informasi diatur di dalamnya, begitu pula kran kebebasan terbuka bagi wartawan untuk memilih organisasi pers.

Buntutnya penerbitan pers marak. Siapa saja, asal memiliki modal cukup-setidaknya impas dalam kalkulasi arus kas sebuah perusahaan bisnis-bisa menerbitkan koran, majalah, atau tabloid, bahkan membangun stasiun televisi baru. Itu belum terhitung media online (dotcom), radio, dan sebagainya.

Media-media baru itu juga amat beragam isinya. Ada yang berisi aneka macam berita, seperti layaknya koran atau majalah yang banyak beredar, ada pula yang menyajikan isi amat spesifik. Misalnya, khusus soal ekonomi, hiburan, olahraga, remaja, keluarga, fashion, hingga panduan beternak ikan, serta renovasi rumah.

Situasi industri media kini mirip situasi industri perbankan pasca Pakto 1988. Bahkan, aksi bajak membajak wartawan juga semakin marak. Apalagi untuk wartawan yang dianggap sudah cukup senior. Bisa saja, si B yang beberapa bulan lalu baru pindah ke posisi redaktur pelaksana di media W, kini kartu namanya sudah berubah menjadi pemimpin redaksi di media Z.

Bukan hanya bajak membajak wartawan senior, namun kisah eksodus besar-besaran para wartawan dari satu media ke media lainnya, juga bukan cerita baru. Memang tidak pernah diberitakan di media-media, mungkin karena sesama rekan media sangat sungkan untuk memberitakan rekan yang lain. Namun faktanya demikian.

Media massa pun memasuki fase yang sebelumnya dinilai kontroversial, yakni fase pers industri. Benar-benar sebuah industri, karena selain mengedepankan persoalan idealisme, media massa juga tidak bisa menghindar dari nuansa bisnisnya yang makin kental. Ada hitungan untung rugi yang amat cermat di sana. Salah perhitungan di sini bisa berakibat kematian bagi si media tersebut.
Kehabisan duit
Tak heran, jika kini kita mendengar ada sebuah media massa harus tutup, bukan lantaran beritanya terlalu pedas buat pemerintah, sehingga harus dibredel. Tapi lebih karena pemiliknya memang sudah kehabisan duit untuk membiayai koran atau majalah itu. Artinya, peran iklan menjadi semakin penting.

Koran harian, misalnya, tak mungkin lagi hanya mengandalkan dari penjualan atau sirkulasi, tapi juga butuh kerja sama atau kontrak iklan untuk kesinambungan penerbitannya.

Di dunia telivisi ada istilah rating, yaitu jika acara televisi suatu stasiun banyak ditonton orang, maka peringkat acara itu akan naik. Dengan sendirinya iklannya juga akan banyak. Sedangkan di media cetak juga dipengaruhi oplahnya. Jika banyak pembeli dan pembacanya, maka oplah akan meningkat.
Dan dengan sendirinya juga iklan akan berdatangan. Karena iklan memiliki logic untuk pergi ke media yang paling banyak didengar atau ditonton atau dibaca oleh publik.

Media yang sangat bagus, jika tidak banyak didengar atau ditonton atau dibaca oleh publik, maka dengan sendirinya media itu akan berkurang iklannya. Dan pada saatnya nanti media ini akan sulit untuk bertahan, karena cash out-nya jauh melebihi cash in-nya.

Selain itu, mirip sebuah bank, nasib media massa sangat erat hubungannya dengan kredibilitas media tersebut di mata publik. Jika media tersebut kredibel, beritanya dapat dipercaya, tidak sekadar berita bombastis. Maka media itu akan memiliki banyak pelanggan.

Namun, jika media itu terlalu bombastis dan tampak kurang kredibel dimata publik, maka dapat dipastikan media itu tinggal menghitung hari untuk ditutup.

Selain itu, sekali lagi, mirip dengan kondisi industri perbankan. Industri pers kini juga mulai menjadi mencari dan dicari investor asing. Yang paling sensasional adalah manuver raja media Rupert Murdoch saat mengambilalih sebagian kepemilikan saham keluarga Bakrie di ANTV.

Lalu, meski masih berjuang dengan izin siarannya, Astro- jaringan televisi satelit asal Malaysia-juga siap meramaikan industri televisi (hiburan) di Indonesia. Ia siap menjadi penantang serius bagi jaringan televis kabel atau setelit yang sebelumnya sudah mengudara, yakni Indovision dan Kabelvision.

Etika jurnalistik
Memang pelonggaran regulasi di bidang pers ibarat dua sisi dari keping mata uang. Di satu sisi, membuka arus informasi bagi masyarakat dan di sisi lain adalah masalah etika jurnalistik.

Dengan membuka lebar peluang bagi munculnya media baru, maka arus informasi yang mengalir ke masyarakat tak lagi seragam. Ada alternatif yang bisa dijadikan pilihan. Dan yang penting, tak didominasi oleh kekuatan media yang telanjur status quo.

Kemerdekaan juga dirasakan oleh para pekerja pers. Untuk melegalisasi statusnya sebagai wartawan profesional mereka tak wajib lagi menjadi anggota PWI. Karena itu ada pilihan lembaga lain untuk berorganisasi, misalnya melalui Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Namun, di sisi lain, ada sejumlah persoalan yang juga menarik dicermati di balik semakin longgarnya regulasi di bidang pers. Mulai banyaknya pelanggaran etika jurnalistik. Ada yang masih dalam taraf yang masih bisa diperdebatkan, hingga yang sudah sangat terang-terangan.

Menurut Dewan Press, laporan tentang pelanggaran etika jurnalistik makin hari makin menggunung di kantor mereka. Yang tentu saja melanggar etika jurnalistik, adalah bila satu media massa mulai dikendalikan oleh kekuatan yang tidak pro publik, yang menjadikan sang media tak lagi mencerdaskan dan untuk kepentingan publik.

Namun, justru melakukan pembodohan serta merusak bangsa, baik dibidang ekonomi, politik, sosial dan budaya. Contoh yang sangat jelas adalah tabloid-tabloid porno atau paparazzi, yaitu orang-orang dengan kamera menguntit semua kehidupan pribadi seseorang figur publik, untuk kepentingan gosip. Yang semuanya mengaku diri sebagai bagian dari pers.

Atau, kian banyaknya kelompok orang yang mengaku sebagai wartawan, tapi sejatinya yang mereka lakukan hanya memeras atau bahkan mengancam nara sumber agar memberi uang. Itulah kelompok yang di kalangan wartawan di sebut WTS (wartawan tanpa surat kabar) atau wartawan 'bodrex'.

Sampai di sini, persoalan yang muncul rasanya tak bisa dianggap remeh. Karena, bagaimana pun, pers merupakan pilar demokrasi keempat setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Artinya, pers seharusnya memainkan peran sebagai salah satu penegak demokrasi di negara ini. Salah satu caranya dengan tetap menjaga kebebasannya secara bertanggung jawab.

Dan untuk menjaga kredibilitas media massa di Indonesia, tak lain adalah kalangan media dan pers Indonesia sendirilah yang harus berdiri dimuka dan menjaga kredibilitasnya.

Monday, April 10, 2006

Gelombang Merger & PHK












Bisnis Indonesia
Jumat, 07/04/2006

Gelombang merger & PHK
oleh : Christovita Wiloto
CEO & Managing Partner
Wiloto Corp. Asia Pacific
www.wiloto.com,
email: powerpr@wiloto.com


Laba mayoritas emiten perbankan per 2005 anjlok rata-rata 35% dibanding 204. Ada 22 eminten bank yang saat ini tercatat di lantai bursa. Total aset yang dimiliki 22 bank tersebut sebesar Rp1.033 triliun, atau 70% dari total seluruh aset perbankan nasional yang berjumlah Rp1.470 triliun.

Banyak analis yang mengatakan bahwa anjloknya laba perbankan disebabkan oleh situasi ekonomi makro 2005 yang buruk, sehingga rasio kredit bermasalah naik dan memaksa bank meningkatkan pencadangan penghapusan aktiva produktif (PPAP) atau provisi. Hal ini ditambah dengan naiknya suku bunga, dan lemahnya ekspansi kredit.

Selain fenomena kerugian perbankan, fenomena lain yang menarik adalah kepemilikan pihak internasional terhadap perbankan kita pun makin meningkat. Coba hitung, dari 20 bank dengan aset terbesar di Indonesia, berapa yang benar-benar masih dimiliki pengusaha Indonesia? Kecuali bank-bank BUMN yang dimiliki pemerintah, mungkin sudah tak ada lagi bank besar yang mayoritas sahamnya dikuasai pengusaha Indonesia.

BCA-bank swasta terbesar di Indonesia-pun kini sudah dimiliki lebih dari 51% Farallon Capital, AS, melalui Farindo Investment, sayap usahanya yang berkedudukan di Mauritius. Sementara Permatabank kini separo sahamnya sudah dikuasai Standard Chartered Bank, Inggris (separo sisanya dibeli Astra International). Lalu ada Bank Century yang kini jadi milik Chinkara Capital Ltd, Hong Kong. Serta Bank Panin yang sebagian sahamnya dilepas ke ANZ.

Demikian juga dengan Bank Danamon, BII, Bank NISP,atau Bank Buana. Semuanya kini sudah dimiliki investor Singapura. Asia Financial, menguasai Bank Danamon dan BII. Hanya saja di BII, Asia Financial tak sendirian. Iabergabung dalam konsorsium dengan Sorak Financial dan Kookmin Bank (Korea), ICB Financial (Malaysia) dan Barclays Bank (Inggris).

Lalu, UOB International Investment (anak usaha United Overseas Bank, Singapura) kini tercatat sebagai pemegang saham terbesar di Bank Buana. Sedangkan hampir semua saham Bank NISP diambil oleh OCBC Overseas Investment, anak perusahaan Overseas Chinese Banking Corp Ltd.

Seakan tak mau kalah dengan investor-investor Singapura, para pengusaha Malaysia juga berlomba membeli bank di Indonesia. ICB Financial yang telah memiliki sebagian saham BII, secara mayoritas menguasai saham Bank Bumiputera. Sedangkan Khazanah Nasional Bhd membeli saham Bank Niaga (melalui Commmerce Asset Bhd) dan Lippobank (melalui Santubong Investment BV).

Beralihnya kepemilikan saham bank-bank nasional itu, memang tak dapat dilepaskan dari maraknya penjualan aset yang dilakukan BPPN. Kala itu, bank-bank tersebut diagunkan oleh pemiliknya, para penerima dana BLBI. Status bank-bank itu pun menjadi BTO (bank take over).Bank-bank itu misalnya, BII, Danamon, Permatabank dan BCA.

Tapi kemudian, tren penjualan aset bank ke investor asing berlanjut hingga setahun terakhir. Bank Niaga, Bank NISP, Bank Buana, dan Bank Bumiputera dijual pemiliknya bukan lantaran ada kewajiban BLBI yang harus dibayar. Tapi lebih karena ada kalkulasi bisnis yang menarik.

Bank NISP, dan Bank Buana, misalnya, diharapkan lebih mencorong kiprahnya setelah berkoalisi dengan OCBC dan UOB-yang telah memiliki jaringan internasional luas di Asia Tenggara. Artinya, ada kesadaran bahwa economic size menjadi saat penting saat persaingan industri perbankan sudah sedemikian ketat.

Industri perbankan mempunyai memiliki logic of business yang unik, yaitu barrier to entry dan barrier to exit, yang amat tinggi! Tapi sayangnya, barrier to entry dibuka lebar dengan gelombang pemberian izin operasional bank saat Pakto 1988. Tak heran kalau saat itu, banyak pengusaha yang sebenarnya tak pernah berkecimpung di bisnis finansial, tiba-tiba muncul menjadi bankir.

Situasi perbankan yang sangat crowded saat itulah yang merupakan salah satu penyebab meletupnya ledakan krisis perbankan 1997. Krisis inilah membuat situasi ekonomi Indonesia mundur secara drastis. Barrier to exit dari industri perbankan yang sangat tinggi itulah antara lain yang membuat BPPN harus dibentuk untuk bank bisa keluar dari industri ini.

Hindari Krisis
Maraknya penjualan bank saat ini juga merupakan mekanisme yang wajar bagi beberapa pemilik bank untuk melakukan exit strategy dari industri ini. Dalam upaya menciptakan sistem perbankan yang kuat dan sehat, sehingga Indonesia dapat terhindar dari krisis perbankan berikutnya, maka BI merumuskan Arsitektur Perbankan Indonesia (API).

Tujuan API, adalah untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien. Ini semua demi menjaga stabilitas sistem keuangan. Dalam konsep API, kelak bank-bank akan terkelompokkan berdasarkan kapasitas modal dan kemampuan operasionalnya-menjadi bank internasional, bank nasional, bank dengan fokus operasional di daerah, bank yang fokus melayani ritel, atau korporasi dan sebagainya.

Secara tak langsung, bank-bank didorong untuk segera melakukan merger dan akuisisi. Lantaran ada tahapan-tahapan yang harus dipenuhi dalam implementasi API, gelombang merger dan akuisisi, atau secondary offering mudah diduga, akan marak terjadi dalam waktu dekat.

Dalam situasi seperti itu, satu hal yang harus dicermati, adalah kemungkinan bakal membengkaknya angka PHK di perbankan. Logikanya, pascamerger atau akuisisi, tak mungkin satu posisi yang dulu cukup diisi dua orang, kini harus dikerumuni karyawan dalam jumlah dua, tiga atau empat kali lipat. Selain itu, tak mungkin pula satu bank memiliki dua, tiga atau bahkan empat presiden direktur.

Bom Waktu
Efek samping seperti itulah yang patut diwaspadai. Jangan sampai gelombang PHK di industri perbankan menjadi bom waktu baru yang meledakkan ekonomi nasional yang sudah beranjak pulih. Jangan sampai aturan yang dimaksudkan untuk menciptakan stabilisasi di sektor keuangan, justru merontokkan kepercayaan publik dan dunia bisnis (baik lokal maupun internasional) pada sektor perbankan-pilar utama sektor keuangan dan moneter negeri ini.

Disinilah diperlukannya strategi komunikasi yang terencana dengan rapi dan strategisyang mampu melakukan prakondisi terhadap setiap tahap implentasi API tersebut.

Pengalaman krisis 1997/1998 seharusnya menjadi pelajaran berharga. Dan yang juga perlu dipahami adalah gelombang merger di industri perbankan adalah sesuatu yang sangat wajar, dan umum terjadi di banyak negara.

Dengan strategi komunikasi yang baik,dampaknya seharusnya juga sudah harus diantisipasi sejak awal dan lebih matang. Sehingga bisa dikelola dengan baik. Setidaknya gejolak yang muncul bisa diminimalkan.

Saya yakin pemerintah sekarang jauh lebih arif dan bijaksana dalam menyikapi persoalan yang terkait dengan kepentingan publik, khususnya yang menyangkut perbankan.

www.wiloto.com

www.wiloto.com